Selasa, 17 Agustus 2010

Analisi Kasus Perceraian Adji Masaid VS Reza Artamavia

oleh: Malik Ibn Syafi'i
A.Kronologi Kasus
Kasus perceraian Adjie Masaid dan Reza Artamevia makin seru dan meluas aja. Setelah tanggal 10 Desember lalu, Adjie melaporkan istrinya ke Polda atas tuduhan telah melakukan perselingkuan dengan Mantan Pejabat Negara.
Kedatangan Adjie ke Polda didampingi oleh dua pengacaranya Elza Syarief dan Hotman Paris. “Kedatangan saya disini untuk melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri saya dengan seorang pejabat,” kata Adjie kepada para wartawan dan juga infotaiment. Menurut aktor yang juga anggota DPR ini, ia telah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang bisa mendukung dugaan istrinya berselingkuh. Namun Adjie tak menyebutkan Saksi atau barang bukti apa yang disodorkan ke Polda. “Pokoknya kita sudah siapkan,” jawab Adjie.
Perselingkuhan Reza dengan mantan pejabat Negara itu, baru diketahui Adjie setelah ia menjalankan tugas dinasnya di Jawa Timur. Dari situ Adjie mendengar kabar kalo Reza sedang dekat dengan pejabat tersebut. Selain melaporkan kasus perselingkuhan, Adjie dan kuasa hukumnya juga melaporkan tentang ancaman yang diterima dirinya sejak kasusnya dengan Reza dibuka. Jiwa Adjie akan terancam kalo ia tidak menyerahkan dua anaknya kepada Reza. Tapi untuk kasus laporan ancaman ini, Adjie menyerahkannya kepada pengacara Ruhut Sitompul untuk mengatasi. Dengan demikian Adjie menggunakan jasa 3 pengacara ngetop untuk menghadapi Reza. Malamnya ditempat terpisah, Ruhut membenarkan kalo Adjie telah meminta bantuan kepada dirinya untuk mengatasi laporan ancaman tersebut.
“Adjie memang telah meminta bantuan saya. Sebagai pengacara profesional saya harus menolong orang yang meminta bantuan apalagi Adjie teman saya. Meski kita beda partai tapi yang jelas dia butuh perlindungan hukum, saya tidak boleh menolaknya,” kata Ruhut. Semula Ruhut menolak permintaan Adjie ini lantaran udah ada pengacara yang mendampinginya. “Saya ini lagi sibuk di Munas Golkar jadi sangat capek. Tapi karena Adjie memaksa saya, katanya saya merasa pede kalau didampingi abang, ya sudah lah saya Bantu. Apalagi Adjie seorang anggota DPR saya takut masalah ini dipolitisir,” ujar pengacara yang terjun di sinetron ini. Dengan didampingi 3 pengacara ngetop, apa Adjie merasa ketakutan menghadapi Reza?
“Dia memang cukup ketakutan sampai miscall saya 10 kali. Saat ini Adjie memang sangat hati-hati karena ia tak ingin apa yang dilakukan sekarang justru menjadi salah,” terang Ruhut. Mengenai ancaman nyawa yang diterima Adjie kalo tidak meyerahkan dua anaknya kepada Reza, pengacara berambut pirang ini mengatakan kepada Adjie untuk membuktikan kebenarannya dulu. “Ancaman itu kan diterima Adjie dari sahabatnya bukan langsung kepada dirinya. Selama tidak langsung anggap aja sebagai angin,” paparnya. Namun bukan berarti ancaman ini tidak diantisipasi oleh Adjie, Ruhut tetap menganjurkan kepada Adjie untuk meminta perlindungan kepada polisi.
Luhut yakin polisi akan melindungi warganya yang meminta bantuan dengan baik. “Sekarang Adjie telah melakukan itu,” ujar Ruhut. Mengenai orang yang mengancam Adjie yang kabarnya seorang tokoh yang terkenal di salah satu Organisasi Pemuda terbesar, Luhut mengaku mengenal dengan orang yang dimaksud itu. “Saya kenal dekat dengan orang itu. Dia senior saya. Dia orangnya baik bukannya orang yang suka culik orang,” aku Ruhut. Meskipun kini ia dipihak Adjie, tapi ia tetap berharap Adjie dan Reza bisa kembali menyatu seperti semula. “Saya sebetulnya juga tidak enak dengan Reza, papanya juga telah menelpon saya tapi karena Adjie duluan yang menghubungi saya. Saran saya kepada keduanya, harus tingkatkan kualitas komunikasi, Saya akan seneng kalo bisa mendamaikan mereka kembali menjadi satu keluarga,” harap Ruhut.
Disisi lain Reza juga dengan kuasa hukumnya, siap menghadapi perceraian dan telah menyatakan akan bercerai dengan alasan KDAR ( kekerasan dalam rumah tangga) dimana Adji Masaid sering berkata kasar dan ringan tangan.1
B.Konsep Penikahan dan Perceraian Dalam BW
1)Pengertian perkawinan.
Secara etimologi perkawinan ialah adanya suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam membentuk keluarga yang sakinah baik lahir dan bathin yang membolehkan adanya hubungan badan antar keduanya sehingga hubungan tersebut tertata dengan baik dan benar sehingga terciptalah masyarakat yang sadar perilaku dan etika perkawinan atau istilah yang sering digunakan dalam biologi. Pasal 26 telah dijelaskan tentang pengertian perkawinan sebagai berikut : pertalian yang sah anatara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.2
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi sarat pernikahan menurut BW3 perkawinan juga merupakan intuisi yang sangat penting dalam masyarakat.eksistensi intuisi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara laki-laki dengan seorang wanita yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal 1 UU nomer 1 tahun 1974).
2)Syarat-syarat perkawinan.
Kedua pihak telah memenuhi batasan umur yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut : laki-laki umur 18 tahun dan perempuan umurnya 15 tahun.
harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan kawinan pertama
tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedu pihak;
untuk pihak yang dibawah umur,harus ada izin dari orang tua atau walinya.4
Syarat-syarat melangsungkan perkawinan diatur dalam pasal 6 sampai pasal 7 uu nomer 1 tahun 1974.syarat intern :
persetujuan kedua pihak.
izin dari orang tua apabila belum mencapai umur 21;
pria berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Pengecuwaliannya yaitu ada dispensasi dari pengadilan,camat dan bupati;
keduanya dalam keadaan tidak kawin;wanita yang kawin untuk kawin yang keduanya kalinya harus menunggu masa iddahnya karena cerai 90 hari dan kalau suaminya meninggal 130 hari.
Syarat-syarat eksterm :
1)harus mengajukan laporan ke pengawai pencatatan sipil nikah, talak, dan rujuk;
2)pengumuman ditanda tangi oleh pegawai pencatatan sipil yang memuat:
a)nama,umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan orang tua.disamping itu disebutkan juga nama istri atau suami yang terdahulu;
b)hari,tanggal, jam, dan tempat perkawinan dilangsungkan.
Persyaratan pra pelaksanaan perkawinan.
1)Pemberitahuan (angifte) tentang kehendak akan kawin kepada pengawai pencatatan sipil (ambtenaar burgjelijk stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan pernikahan;
2)Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan tersebut.5
Adapun surat-surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar dapat dilangsung pernikahan sebagai berikut :
1.Surat kelahiran kedua pihak;
2.Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang orang tua,izin mana juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri yang akan dibuat itu;
3.Proses-verbal dari mana ternyata perantara hakim dalam hal
4.Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama;
5.Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang akan menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak;
6.Dispensasi dari presiden (menteri kehakiman),dalam hal suatu larangan untuk kawin.6
surat-surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil.
1.akta kelahiran adalah suatau akta yang dikeluarakan oleh pejabat yang berewenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran.manfaatnya ialah sebagai berikut :
a)memudahkan dalam pembuktian yang berkaitan dengan pengurusan warisan.
b)Syarat untuk diterima dilembaga pendidikan –perguruan tinggi.
Macam akta ada empat.
Akta kelahiran umum.
Akta kelahiran istemewa.
Akta kelahiran luar biasa.
Akta kelahiran tamabahan.7
Adapum persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebagi berkut :
1.surat keterangan kelahiran dari yang berwenang,seperti dokter, bidan, dukun beranak, nahkoda, pilot pesawat terbang.
2.surat pengantar lurah atau kepala desa.
3.surat bukti kewarganegaraan nya (sbk) bagi wna yang telah menjadi wni dan berganti nama.
4.kartu keluarga.
5.bagi wna melampirkan dokumen-dokumen asing.
6.dua saksi memenuhi persyaratan : dewasa diatas 21, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf, berdomisili kantor kantor catatan sipil yang bersangkutan.
3)Hak dan kewajiban suami-istri :
Adapun hak-hak dan kewajiban suami istri adalah:
1.menegakkan rumah tangga.
2.stabilitas dalam rumah tangga dan dalam pergaulan masyarakat.
3.wajib memiliki kediaman tetap.
4.wajib saling mencintai, menghormati,setia,dan saling membantu.
5.wajib bagi suami melindungi istri dan memberikan segala keperluan rumah tangga sesuai kemampunya.
6.istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
7.Istri menjadi tidak cakap bertindak didalam segala perbuatan hokum ia memerlukan bantuan dari suami.8
4)Larangan pernikahan
Di dalam KUH perdata diatur tentang larangan pernikahan yang diatur pada pasal 30 sampai pasal 33 KUH perdata. Dimana larngan itu ada 3:
Larangan kawin karena saudara dekat dalam keluarga sedarah dan karena perkawinan.
Larangan karena zina
Larangan kawin karena memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat satu tahun.9
5)Percampuran kekayaan
Setelah dinyatakan sah akad perkawinan maka diadakan percampuran kekayaan suami istri yang disebut dengan istilah “algehele gemeenschap van goederen”namun jika tidak maka tidak apa-apa.keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat dirubah selam perkawinan.jika ingin menyimpang dari peraturan umum itu maka ia harus meletakan keinginannya dalam perjanjian perkawinan (huwelikssvoorwaarden).
Adapun percampuran kekayaan meliputi tentang dua hal.
1.Activa
2.Passive.
Kekayaan bersama itu disebut juga dengan gemeenschap atau gono gini.
Dan hal ini terdapat dalam pasal 124 ayat 3 yang berbunyi “ hak suami adalah mengurus harta dari percampuran harta kedunya.namun apabila si istri ingin harta tersebut dipecah dari harta bersama maka tindakan ini disebut dengan istilah “ afstand doen van gemeenschap ”.
Dalam pasal 140 ayat 3 disebutkan bahwa suami tidak diperbolehkan untuk menjual atau menggadaikan harta bersama tanpa izin si istri.selanjutnya si istri dapat memakai sendiri sesuai kehendaknya begitu denga gajinya asal demi untuk keperluan keluarga.dan istri dapat menyerahkan kuasa atas hakim untuk menjualkan atau mengadaikan harta bersama karna si suami sedang bepergian atau tidak mampu memberi izin karna sakit keras atau gila.namun si suami dapat mencabut kuasa yang telah diserahkan kepada hakim maka tindakan ini disebut dengan “ veronder-stelde machtiging “.
6)Perjanjian Kawin
Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 139 sampai dengan Pasal 154 KUH Perdata. Yang dimaksud dengan perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. perjanjian kawin dilakukukan sebelum atau pada saat akan dilangsungkan perkawinan. Perjanjian kawin itu harus dibuatkan dalam bentuk akta notaris. Tujuannya adalah:
1.Keabsahan perkawinan;
2.Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa, oleh karena akibat dari perkawinan itu untuk seumur hidup;
3.Demi kepastian hukum;
4.Alat bukti yang sah;
5.Mencegah adanya penyelundupan hukum;
Disamping diatur di dalam kedua ketentuan itu, perjanjian kawin juga diatur dalam Pasal 45 sampai dengan pasal 51 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah seperti berikut ini.
a)Perjanjian kawin dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
b)Bentuk perjanjian kawin adalah dalam bentuk ta’lim talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Biasanya bentuk perjanjian lain ini adalah tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
c)Isi perjanjian kawin meliputi percampuran harta pribadi, yang meliputi semua harta, baik yang diperoleh masing-masing selam perkawinan; pemisahan harta pencarian. Dengan adanya pemisahan ini tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
d)Kewenangan masing-masing pihak untuk melakukan pembeban atas hipotek atau hak tanggungan atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanajian kawin itu mengikat para pihak ketiga.10
7)Perceraian
Perceraian adalah pengakhiran suatu pernikahan karena suatu sebab11 dan akhirnya perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian tersebut. Perceraian juga diartikan penghapusan perkawinan dengan putusan mufakatan saja antara suami dan isteri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam:
a.zina (overspel);
b.Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating);
c.Penghukuman yang melebihi lima tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan dan;
d.Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (pasal 209 B.W.)
Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan. A. salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; B. antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 PP 9/297).
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus didahului dengan meminta izin pada ketua pengadilan negeri untuk menggugat. Sebelum izin ini diberikan, hakim harus lebih dahulu mengadakan percobaan untuk mendamaikan kedua belah pihak (verzoeningscomparitie).
Akibat dari perceraian dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
1)Pernikahann dan pencampuran harta berakhir.
2)Kewajiban suami untuk memberi nafka kepada istri atau sebaliknya.
3)Jika bekas suami/istri setelah menunggu satu sama lain menikah untuk kedua kalimya, maka segala akibat pernikahan hidup kembali( 232 a B.W)
4)Kekuasaan orang tua terhadap anak.12
8)Anlisis kasus
Kasus perceraian antara Adji Masaid dengan dengan Reza Artamavia yang sempat heboh pada tahun 2004 telah menggugah hati penulis untuk menganalisahnya melalui KUH Perdata yang berkaitan dengan perceraian dalam buku satu, dimana antara Adji dan Reza tidak mengalami kecocokan lagi untuk mengarungi bahterai rumah tangga. Melalui kuasa hukumnya Adji melayangkan gugatan cerai kepada istrinya dengan alasan tidak cocok lagi, karena ternyata Reza telah berselingkuh dibelakangnya dan dikuatkan dengan saksi yang telah disiapkan oleh Adji.
Sebelum membahas lebih jauh tentang perceraian apa yang dimaksud dengan perceraian itu? Perceraian adalah pengakhiran suatu pernikahan karena suatu sebab, dengan keputusan hakim13. Perceraian juga salah satu sebab perkawinan bubar. Adapun sebab-sebab perkawinan bubar adalah
Kematian
Karena keadaan tidak hadir si suami atau si istri, selama puluhan tahun, dikuti pernikahan baru istriny/suamiya sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ke-lima bab delapan belas
Karena putusan hakim adnya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyatana, bubarnya perkawinan dalam putusan itu register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentan pada BAB II ini.
Perceraian
Adji yang menggugat cerai Reza telah melalui prosedur dengan melaporkan ke Pengadilan negeri dan ini sesuai dengan BW pasal 207 ”tuntutan untuk perceraian perkawinan harus diajukan kepada pengadilan negeri”. Selain itu, jika merujuk kepada pengertiannya maka harus ada alasan jelas yang melatar belakangi terjadinya perceraian, dalam hal ini Adji menggugat Reza dengan alasan selingkuh, secara leterleg dari empat alasan yang tertuang dalam BW adalah
Zina
Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
Penghukuman yang melebihi lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan.
melukai berat atau menganiaya dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehinga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan ( B.W. 209)
alasan perceraian yang diajukan Adji berdasarkan padal pada poin pertama dimana selingkuh termasuk dari perzinahan dapat menyebabkan dibukanya pintu perceraian.
Sedangkan dari sisi yang berbeda Reza juga sudah mengatakan akan menceraikan Adji dengan alasan yang sama, yaitu tidak cocok lagi dan Adji sering berkat kasar serta sering main tangan dalam menyelesaikan masalah. Kembali lagi pada pasal 209 BW alasan-alasan perceraian yang ke-empat dimana bunyinya ”melukai berat atau menganiaya dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehinga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan”. Dengan begitu alasan cerai yang juga diajukan Reza sesuai dengan KUH Perdata.
Dalam hukum undang-undang perkawinan alasan perceraian ditambah dua hingga menjadi enam alasan, pertama salah satu pihak mendapat cacat badan/ penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan. Kedua antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak akan ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumaha tangga (pasal 19 PP 9/1997),
Perceraian adalah jalan satu-satunya yang terbaik untuk menyelesaikan perkara mereka karena keduanya tidak mungkin hidup berdampingan lagi. Undang-undang perkawinan juga membolehkan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran mereka. Meskipun setiap pihak tidak menginginkan adanya perceraian termasuk kuasa hukum Adji sendiri (Ruhut Sitompul).
9)Kesimpulan
Perkawinan adalah pertalian yang sah anatara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Sebab-sebab putusnya perkawinan adalah
Kematian
Karena keadaan tidak hadir si suami atau si istri, selama puluhan tahun, dikuti pernikahan baru istriny/suamiya sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ke-lima bab delapan belas
Karena putusan hakim adnya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyatana, bubarnya perkawinan dalam putusan itu register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentan pada BAB II ini.
Perceraian
Perceraian adalah pengakhiran suatu pernikahan karena suatu sebab, dengan keputusan hakim.
Alasan-alasan perceraian
Zina
Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
Penghukuman yang melebihi lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan.
melukai berat atau menganiaya dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehinga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan ( B.W. 209)
perceraian yang diajukan Adji dengan Reza telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan di Indonesia, dan perceraian yang ditawarkan kedua pihak adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan perkara dalam rumah tangga. Perceraian yang didasarkan pada tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga benar adanya dalam pasal 209 BW. Karena perselisihan yang panjang pula antara keduanya menyebabkan perceraian. Sulit memang menyatukan dua insan yang memilki karakteristik berbeda menjadi satu, tapi untuk masalah ini mereka sepakat menyelesaikan dengan cara perceraian.


DAFTAR PUSTAKA

Saifullah. 2007. Buku ajar hukum perdata di Indonesia. UIN Malang
Subekti. 1996. Pokok-pokok hukum perdata. Penerbit PT Intermasa: Jakarta
______2001. Kitab undang-undang hukum perdata , Pradinya paramita: Jakarta
www.kafegaul.com diakses pada tanggal 15 januari 2008.

Tidak ada komentar: